Lahan Sembayat Hanya SKT
TAIS, Bengkulu Ekspress - Lahan seluas 47 hektar di kawasan Pasar Sembayat dan sekitarnya belum jelas kepemilikannya. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Seluma, belumlah memiliki sertifikat asli lahan itu, melainkan hanya bukti ganti rugi semata, serta tukar guling dengan Mantan Bupati Seluma Murman Effendi SH MH seluas 19 Hektar.
“Kita akan meningkatkan status tanah di kawasan Pasar Sembayat dan sekitarnya. Sebagian besar bukti kepemilikan lahan Pemda Seluma di Sembayat hanya berupa surat keterangan tanah (SKT), serta ganti rugi saja,” ujar Asisten I Pemda Seluma Mirin Ajib SH MH kepada BE kemarin (25/2).Pada 2018 ini Pemkab Seluma mendapatkan Rp 6 miliar untuk tugas perbantuan (TP). Dengan dana itu peningkatan dan pematokan ulang lahan pemda seharusnya segera dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan sejumlah tim, baik itu dari kecamatan, Pemda Seluma dan pemilik lahan sebelumnya. “Kita akan rapat untuk pembahasan pematokan ulang ini khusus untuk patok patok lahan di sembayat ini,” imbuhnya. Sebelum pematokan dilakukan Pemkab Seluma kembali mendatangkan sejumlah pemilik lahan dengan mencocokkan lahan yang ada di peta yang telah di ganti rugi. “Kita akan duduk bersama untuk menentukan batas batas lahan termasuk duduk bersama dengan mantan bupati Seluma,”sampainya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: